Menag Yaqut Hapus Syarat FKUB dari Izin Rumah Ibadah
Sumber: Instagram (@gusyaqut)

News / 6 August 2024

Kalangan Sendiri

Menag Yaqut Hapus Syarat FKUB dari Izin Rumah Ibadah

Claudia Jessica Official Writer
509

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa kedepannya, pendirian rumah ibadah hanya akan membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) saja, tanpa perlu rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Hal ini disampaikan oleh Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Sabtu (03/08).

"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi. Tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian, terutama ketika di situ ada banyak dan mayoritas muslim," kata Yaqut seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.

Untuk menunjukkan kehadiran pemerintah dalam mempermudah proses perizinan, Yaqut menegaskan bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah kini cukup dari Kementerian Agama saja, sementara FKUB dicoret dari persyaratan.

Lebih lanjut, Menag Yaqut menjelaskan bahwa peraturan terbaru mengenai perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi dari FKUB akan segera diterbitkan melalui Peraturan Presiden.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendirikan rumah ibadah dan memperkuat peran Kementerian Agama dalam mengatur urusan keagamaan di Indonesia.

"Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan Perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," ujarnya.

Meski aturan telah disederhanakan, Yaqut mengakui masih ada potensi hambatan dalam mendirikan rumah ibadah dari pihak kepala daerah yang tetap harus mengeluarkan izin pembangunan.

Semoga dengan adanya aturan baru ini, mempermudah rumah ibadah yang akan didirikan ya.

 

Sumber : CNN Indonesia
Halaman :
1

Ikuti Kami